Reksa Dana jenis Saham yang bertujuan untuk memperoleh peningkatan nilai investasi yang maksimal berupa capital gain dan dividen melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas. Efek bersifat ekuitas yang terkait dengan infrastruktur ialah sektor-sektor yang mendapat manfaat terkait pembangunan infrastruktur, baik dampak langsung maupun tidak langsung, yaitu sektor infrastruktur, industri dasar, aneka industri, finansial, pertambangan, perdagangan dan properti.
Manfaat Investasi :
Risiko Investasi :
Bank Kustodian |
: | HSBC Securities Service |
Komposisi Investasi :
Efek Ekuitas | : | 80% - 100% |
Efek Utang dan / atau Instrumen Pasar Uang | : | 0% - 20% |
Minimun Investasi :
Minimal Pembelian Pertama | : | Rp 100.000,- ( Net*) |
Pembelian Selanjutnya | : | Rp 100.000,- ( Net*) |
Minimum Penjualan | : | Rp 100.000,- ( Net*) |
Minimum Saldo | : | Rp 100.000,- ( Net*) |
Minimum Pengalihan | : | Rp 100.000,- ( Net*) |
Biaya Investasi :
Biaya Pembelian | : | Maks. 2% |
Biaya Penjualan | Maks. 2% | |
Biaya Pengalihan | : | Maks. 2% |
* Belum termasuk biaya penjualan dan biaya transfer antar bank
Rekening Pembelian :
Nama Rekening | : | TRAM INFRASTRUCTURE PLUS |
Nomor Rekening | : | 001-801786-069 |
Nama Bank | : |
HSBC Cabang Jakarta |
Nama Rekening | : | TRAM INFRASTRUCTURE PLUS |
Nomor Rekening | : | 5375-307-089 |
Nama Bank | : |
Bank Central Asia |
Fitur Asuransi :
Jenis Asuransi |
AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS |
||||||
Perusahaan Asuransi |
PT Asuransi Jiwa Astra |
||||||
Mata Uang |
Rupiah |
||||||
Manfaat Asuransi |
Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat. |
||||||
Syarat Kepesertaan |
Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana TRAM Infrastructure Plus |
||||||
Masa Kepesertaan/Pertanggungan |
1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) |
||||||
Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat) |
18 – 69 tahun (ulang tahun terdekat) |
||||||
Maksimal Usia Pertanggungan |
Sampai dengan peserta mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun |
||||||
Batasan Pertanggungan per Peserta |
Dalam hal peserta asuransi dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) sertifikat asuransi untuk produk asuransi ini, untuk manfaat asuransi berjangka maksimal akumulasi Uang Pertanggungan (UP) per manfaat yang sama hanya dapat dibayarkan untuk per 1 (satu) peserta adalah sebagai berikut:
|
||||||
Uang Pertanggungan |
Besarnya Uang Pertanggungan dari manfaat asuransi jiwa berjangka yang akan diterima oleh penerima manfaat apabila peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini Besarnya Uang Pertanggungan dari manfaat asuransi jiwa berjangka yang akan diterima oleh penerima manfaat apabila peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini
|
||||||
Pengecualian |
Pengecualian manfaat asuransi jiwa berjangka: a. Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum; b. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak. c. Apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit dalam masa kepesertaan.
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) di atas tidak berlaku pada bulan ke-4 (empat) apabila masa kepesertaan telah diperpanjang untuk periode berikutnya minimal 3 (tiga) bulan tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena penyakit. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku, kecuali dinyatakan lain oleh penanggung secara tertulis. |