Jenis Reksa Dana Saham yang bertujuan untuk memperoleh peningkatan nilai investasi yang maksimal dalam jangka panjang berupa capital gain dan dividen melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, serta dilengkapi dengan fitur Asuransi Jiwa.
Manfaat Investasi :
Risiko Investasi :
Bank Kustodian |
: | PT Bank HSBC Indonesia |
Komposisi Investasi :
Efek Ekuitas | : | 80% - 100% |
Efek Pasar Uang | : | 0% - 20% |
Minimum Investasi :
Minimum Investasi | : | Rp 100.000,- (Net*) |
Minimum Penjualan | : | Tidak Ada |
Minimum Saldo | : | Rp 100.000,- ( Net*) |
Minimum Pengalihan | : | Rp 100.000,- ( Net*) |
Biaya Investasi :
Biaya Pembelian | : | Maks. 2% |
Biaya Penjualan | : | Maks. 2% |
Biaya Pengalihan | : | Maks. 2% |
Biaya Manajer Investasi | : | Maks. 5% |
Biaya Kustodian | : | Maks. 0,20% |
* Belum termasuk biaya penjualan dan biaya transfer antar bank
Rekening Pembelian :
Nama Rekening | : | Reksa Dana TRAM Consumption Plus Kelas A |
Nomor Rekening | : | 001-880897-069 |
Nama Bank | : | PT Bank HSBC Indonesa |
Nama Rekening | : | Reksa Dana TRAM Consumption Plus Kelas A |
Nomor Rekening | : | 5375-306-228 |
Nama Bank | : | Bank Central Asia Cabang Sudirman Mansion |
Fitur Asuransi:
Jenis Asuransi |
AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS |
||||||
Perusahaan Asuransi |
PT ASURANSI JIWA ASTRA |
||||||
Mata Uang |
Rupiah (IDR) |
||||||
Manfaat Asuransi |
Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat |
||||||
Syarat Kepesertaan |
Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana TRAM Consumption Plus |
||||||
Masa Kepesertaan/Pertanggungan |
1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) |
||||||
Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat) |
18 – 69 tahun |
||||||
Maksimal Usia Pertanggungan |
Sampai dengan usia 70 tahun |
||||||
Batasan Pertanggungan per Peserta |
Dalam hal peserta asuransi dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) sertifikat asuransi untuk produk asuransi ini, untuk manfaat asuransi berjangka maksimal akumulasi Uang Pertanggungan (UP) per manfaat yang sama hanya dapat dibayarkan untuk per 1 (satu) peserta adalah sebagai berikut:
|
||||||
Uang Pertanggungan |
Besarnya Uang Pertanggungan dari manfaat asuransi jiwa berjangka yang akan diterima oleh penerima manfaat apabila peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini
|
||||||
Pengecualian |
Pengecualian manfaat asuransi jiwa berjangka:
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) di atas tidak berlaku pada bulan ke-4 (empat) apabila masa kepesertaan telah diperpanjang untuk periode berikutnya minimal 3 (tiga) bulan tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena penyakit. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku, kecuali dinyatakan lain oleh penanggung secara tertulis. |