Trimegah Fixed Income Plan merupakan produk Reksa Dana Pendapatan Tetap dari PT Trimegah Asset Management dengan fitur unik yang mencakup pertumbuhan investasi, pendapatan berkala dan asuransi jiwa. Minimum 80% dari portofolio dialokasikan pada surat utang negara dan obligasi korporasi untuk menghasilkan return yang optimal, sekaligus untuk menjaga likuiditas maksimun 20% dari portofolio ditempatkan di instrumen pasar uang atau efek ekuitas.
Manfaat Investasi :
Risiko Investasi :
Bank Kustodian | : | PT Bank Central Asia, Tbk |
Komposisi Investasi :
Efek Bersifat Utang | : | 80% - 100% |
Instrumen Pasar Uang | : | 0% - 20% |
Efek Bersifat Ekuitas | : | 0% - 20% |
Minimum Investasi :
Minimum Investasi | : | Rp 100.000,- |
Minimum Investasi untuk Mendapatkan Asuransi | : | Rp 10.000.000,- |
Minimum Penjualan Kembali | : | Rp 100.000,- |
Biaya Investasi :
Biaya Pembelian | : | Maks. 2% |
Biaya Penjualan Kembali | : | Maks. 2% |
Biaya Pengalihan Investasi | : | Maks. 2% |
Rekening Pembelian :
Nama Rekening | : | Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan |
Nomor Rekening | : | 206-3045411 |
Nama Bank | : | Bank Central Asia, KCU Thamrin, Jakarta |
Fitur Asuransi Trimegah Fixed Income Plan
Jenis Asuransi | AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS | ||||||
Perusahaan Asuransi | PT Asuransi Jiwa Astra | ||||||
Manfaat Asuransi | Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat. | ||||||
Syarat Kepesertaan | Nasabah Individu Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang mejadi Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan | ||||||
Masa Kepesertaan/Pertanggungan | 1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) | ||||||
Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat) |
18 - 69 tahun
Catatan: Usia masuk peserta pada saat didaftarkan dalam perlindungan asuransi dihitung berdasarkan usia terdekat pada Tanggal Berlakunya Kepesertaan, maksimum 69 Tahun 6 Bulan. |
||||||
Maksimal Usia Pertanggungan | Sampai dengan Peserta mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun |
||||||
Uang Pertanggungan |
Besarnya Uang Pertanggungan dari Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka yang akan diterima oleh Penerima Manfaat apabila Peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan Saldo di akhir bulan sebelum Tanggal Berlakunya Kepesertaan atau perpanjangan kepesertaan, mana yang terakhir yang tercatat di Penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah. Perusahaan Asuransi memiliki kewenangan eksklusif untuk menentukan keputusan berdasarkan seleksi risiko (underwriting) untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan produk Asuransi Jiwa atau pengajuan klaim asuransi termasuk melakukan setiap pemeriksaan yang diperlukan untuk itu.
|
||||||
Pengecualian |
Penanggung tidak akan membayar klaim Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka untuk Peserta yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya ataupun sebagian akibat salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut:
|
||||||
Sumber Pembayaran Premi | Dana untuk pembayaran premi asuransi diambil dari imbalan jasa Manajer Investasi yang diterima oleh Manajer Investasi sebesar maksimum 25% (dua puluh lima persen) dan akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada Perusahaan Asuransi. Biaya-biaya yang timbul diluar biaya premi asuransi seperti biaya klaim yang meliputi biaya admin dan biaya transfer antar bank (jika ada) menjadi tanggung jawab penerima manfaat asuransi. | ||||||
Tata Cara Klaim Asuransi |
Ahli Waris (melalui APERD atau langsung ke Customer Service (CS) Trimegah AM) dapat menghubungi Trimegah AM untuk mengajukan proses klaim asuransi. CS akan meminta beberapa dokumen-dokumen sebagai berikut untuk dilengkapi oleh Ahli Waris:
|
||||||
Catatan Penting |
Ketentuan mengenai fitur asuransi jiwa pada Trimegah Fixed Income Plan dapat dibaca pada Prospektus produk Bab II. Poin 2.4 mengenai Program Perlindungan Asuransi Jiwa. Sebelum Memutuskan Berinvestasi, Calon Investor Wajib Membaca Dan Memahami Prospektus |