PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA TRAM ALPHA (“TRAM ALPHA”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRAM ALPHA terkait hal- hal sebagai berikut:
I. Perubahan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi, imbalan jasa Bank Kustodian, biaya-biaya yang menjadi beban TRAM ALPHA, biaya-biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan termasuk penambahan ketentuan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deffered Sales Charge);
II. Perubahan definisi formulir-formulir terkait transaksi Unit Penyertaan; dan
III. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRAM ALPHA dengan:
a. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
b. POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
c. POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
d. POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
e. POJK Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. POJK Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
g. POJK Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
h. POJK Nomor: 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
i. POJK Nomor: 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
j. POJK Nomor: 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
k. SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat dilihat sebagaimana terlampir.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRAM ALPHA serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 20 Maret 2025
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190