PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi (“Manajer Investasi”) REKSA DANA TRAM INFRASTRUCTURE PLUS (selanjutnya disebut “TRAM INFRASTRUCTURE PLUS”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran TRAM INFRASTRUCTURE PLUS.
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penerapan Bahwa telah terjadi kondisi dimana total Nilai Aktiva Bersih TRAM INFRASTRUCTURE PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang dimulai sejak tanggal 24 Februari 2025 dan bahwa atas kondisi tersebut Para Pihak telah sepakat untuk melakukan pembubaran TRAM INFRASTRUCTURE PLUS tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu kewajiban membubarkan TRAM INFRASTRUCTURE PLUS apabila total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), TRAM INFRASTRUCTURE PLUS wajib dibubarkan apabila Nilai Aktiva Bersih TRAM INFRASTRUCTURE PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut.
2. Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran TRAM INFRASTRUCTURE PLUS, kepada Otoritas Jasa Keuangan dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih TRAM INFRASTRUCTURE PLUS sejak tanggal 28 Februari 2025.
3. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran TRAM INFRASTRUCTURE PLUS di hadapan notaris.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRAM INFRASTRUCTURE PLUS serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 18 Maret 2025
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190