specialist investment partner

Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif ("KIK") dan Prospektus Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah

27 Agustus 2024, 18:57

PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SYARIAH TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH (“TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH terkait hal- hal sebagai berikut:  

 

I. Penerapan Multi Share Class dan perubahan fitur-fitur dalam TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH.
Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH terkait dengan penerapan multi share class dan perubahan fitur adalah sebagai berikut : 
  a. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sebagai berikut:

i. TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH KELAS A

ii. TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH KELAS B

b. Perubahan definisi dan/atau penambahan beberapa definisi baru antara lain definisi Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan;

c. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, antara lain:

i. Penambahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan baik untuk TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH maupun untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan,

ii. Segmentasi Kelas Unit Penyertaan, serta
iii.  Ketentuan mengenai penambahan jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan masing-masing Kelas Unit Penyertaan; 
d. Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan; 

e. Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk penetapan ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan, pembelian kembali Unit Penyertaan, pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;

f. Perubahan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi dan biaya-biaya yang menjadi beban TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH sesuai dengan masing-masing Kelas Unit Penyertaan, perubahan biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi termasuk penambahan ketentuan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge); dan

g. Penambahan ketentuan Penambahan dan Penutupan Kelas Unit Penyertaan.

II. Perubahan definisi formulir-formulir terkait transaksi Unit Penyertaan;

III. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH dengan:

a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; 

b. POJK Nomor: 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;  

c. POJK Nomor: 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan; 

d. POJK Nomor: 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

 

PT Trimegah Asset Management

Gedung Artha Graha, Lantai 19

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

PT Trimegah Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

 Latest Press Release


 Arsip