specialist investment partner

Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi ("KIK") dan Prospektus Reksa Dana TRIM Dana Tetap 2

29 Juli 2024, 10:33

PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA TRIM DANA TETAP 2 (“TRIM DANA TETAP 2”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRIM DANA TETAP 2 terkait hal- hal sebagai berikut:

I. Penerapan Multi Share Class dan perubahan fitur-fitur dalam TRIM DANA TETAP 2.

Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK TRIM DANA TETAP 2 terkait dengan penerapan multi share class dan perubahan fitur adalah sebagai berikut :

   a. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan TRIM DANA TETAP 2 sebagai berikut:

       i. TRIM DANA TETAP 2 KELAS A

      ii. TRIM DANA TETAP 2 KELAS B

   b. Perubahan definisi dan/atau penambahan beberapa definisi baru antara lain definisi Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan;

   c. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan TRIM DANA TETAP 2, antara lain:

      i. penambahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan baik untuk TRIM DANA TETAP 2 maupun untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan

       ii. segmentasi Kelas Unit Penyertaan, serta

      iii. ketentuan mengenai penambahan jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan masing-masing Kelas Unit Penyertaan;

   d. Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan TRIM DANA TETAP 2 akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan TRIM DANA TETAP 2 Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan;

   e. Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk penetapan ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan, pembelian kembali Unit Penyertaan, pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;

   f. Perubahan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi dan biaya biaya yang menjadi beban TRIM DANA TETAP 2 sesuai dengan masing-masing Kelas Unit Penyertaan, perubahan biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi termasuk penambahan ketentuan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge); dan

   g. Penambahan ketentuan Penambahan dan Penutupan Kelas Unit Penyertaan.

 

II. Perubahan definisi formulir-formulir terkait transaksi Unit Penyertaan;

 

III. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRIM DANA TETAP 2 dengan:

    a. POJK Nomor: 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

   b. POJK Nomor: 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;

    c. POJK Nomor: 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi.


Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRIM DANA TETAP 2 serta pihak- pihak yang berkepentingan.

 

PT Trimegah Asset Management

Gedung Artha Graha, Lantai 19

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Trimegah Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


 Latest Press Release


 Arsip