specialist investment partner

Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana TRAM Strategic Plus

09 Agustus 2024, 10:33

RENCANA PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (“KIK”) DAN PROSPEKTUS REKSA DANA TRAM STRATEGIC PLUS 

 

PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA TRAM STRATEGIC PLUS (“TRAM STRATEGIC PLUS”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRAM STRATEGIC PLUS terkait hal-hal sebagai berikut: 

 

  1. Penerapan Multi Share Class dan perubahan fitur-fitur dalam TRAM STRATEGIC PLUS.

Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK TRAM STRATEGIC PLUS terkait dengan penerapan multi share class dan perubahan fitur adalah sebagai berikut: 

  1. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan TRAM STRATEGIC PLUS sebagai berikut:
  2.                                                i.     TRAM STRATEGIC PLUS KELAS A
  3.                                               ii.     TRAM STRATEGIC PLUS KELAS B
    1. Perubahan definisi dan/atau penambahan beberapa definisi baru antara lain definisi Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan, Penawaran Umum Kelas Baru, Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan;
    2. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan TRAM STRATEGIC PLUS, antara lain (i) penambahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan baik untuk TRAM STRATEGIC PLUS maupun untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, (ii) segmentasi Kelas Unit Penyertaan, serta (iii) ketentuan mengenai penambahan jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan masing-masing Kelas Unit Penyertaan; 
    3. Penambahan ketentuan peralihan bahwa Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan TRAM STRATEGIC PLUS akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan TRAM STRATEGIC PLUS Kelas A tanpa menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan;
    4. Perubahan ketentuan Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan, Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan dan Tata Cara Pengalihan Investasi sehingga ketentuannya berlaku untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, termasuk penetapan ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan, pembelian kembali Unit Penyertaan, pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan;
    5. Perubahan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi dan biaya-biaya yang menjadi beban TRAM STRATEGIC PLUS sesuai dengan masing-masing Kelas Unit Penyertaan, perubahan biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi termasuk penambahan ketentuan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge); dan
    6. Penambahan ketentuan Penambahan dan Penutupan Kelas Unit Penyertaan.

 

  1. Perubahan definisi formulir-formulir terkait transaksi Unit Penyertaan;

 

  1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRAM STRATEGIC PLUS dengan:
    1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    2. POJK Nomor: 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan;
    3. POJK Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
    4. POJK Nomor: 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
    5. POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    6. POJK Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan; 
    7. POJK Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
    8. POJK Nomor: 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 
    9. POJK Nomor: 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
    10. POJK Nomor: 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
    11. SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

 

 

Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRAM STRATEGIC PLUS serta pihak-pihak yang berkepentingan. 

 

 

Jakarta, 9 Agustus 2024

Manajer Investasi

PT Trimegah Asset Management

Gedung Artha Graha, Lantai 19

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Trimegah Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

 Latest Press Release


 Arsip