specialist investment partner

Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana TRIM Kapital

23 Juli 2024, 16:43

PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA TRIM KAPITAL (“TRIM KAPITAL”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRIM KAPITAL terkait hal - hal sebagai berikut:  

 

  1. Perubahan Pasal Definisi;
  2. Perubahan ketentuan mengenai batas minimum penjualan awal dan selanjutnya unit penyertaan yang semula “Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan” menjadi “Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan”;
  3. Perubahan ketentuan mengenai batas minimum pembelian kembali unit penyertaan yang semula “Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi” menjadi “Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi”;
  4. Perubahan ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan unit penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pembelian kembali Unit Penyertaan adalah senilai “Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah)” menjadi “Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah)”;
  5. Perubahan ketentuan mengenai batas pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar “Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah)” menjadi “Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)”;
  6. Perubahan ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan unit penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi Unit Penyertaan adalah senilai “Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah)” menjadi “Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah)”;
  7. Penambahan ketentuan mengenai biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan TRIM KAPITAL; dan
  8. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRIM KAPITAL dengan:
    1. UU Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
    2. POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
    3. POJK Nomor: 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan; dan
    4. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

 

Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRIM KAPITAL serta pihak-pihak yang berkepentingan.

 

 

Jakarta, 22 Juli 2024

Manajer Investasi

PT Trimegah Asset Management

Gedung Artha Graha, Lantai 19

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

 Latest Press Release


 Arsip