Jakarta, 17 Mei 2022 – Efektif per 1 Mei 2022, PT Asuransi Jiwa Astra menjadi provider fitur asuransi jiwa yang diberikan secara gratis kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana TRAM Infrastructure Plus, dengan detail sebagai berikut:
Jenis Asuransi |
AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS |
||||||
Perusahaan Asuransi |
PT Asuransi Jiwa Astra |
||||||
Mata Uang |
Rupiah |
||||||
Manfaat Asuransi |
Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat. |
||||||
Syarat Kepesertaan |
Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana TRAM Infrastructure Plus |
||||||
Masa Kepesertaan/Pertanggungan |
1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah) |
||||||
Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat) |
18 – 69 tahun |
||||||
Maksimal Usia Pertanggungan |
Sampai dengan Peserta mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun |
||||||
Batasan Pertanggungan per Peserta |
Dalam hal peserta asuransi dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) sertifikat asuransi untuk produk asuransi ini, untuk manfaat asuransi berjangka maksimal akumulasi Uang Pertanggungan (UP) per manfaat yang sama hanya dapat dibayarkan untuk per 1 (satu) peserta adalah sebagai berikut:
|
||||||
Uang Pertanggungan |
Besarnya Uang Pertanggungan dari manfaat asuransi jiwa berjangka yang akan diterima oleh penerima manfaat apabila peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya yang tercatat di penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini.
|
||||||
Pengecualian |
Pengecualian manfaat asuransi jiwa berjangka: a) Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum; b) Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak. c) Apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit dalam masa kepesertaan. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) di atas tidak berlaku pada bulan ke-4 (empat) apabila masa kepesertaan telah diperpanjang untuk periode berikutnya minimal 3 (tiga) bulan tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena penyakit. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku, kecuali dinyatakan lain oleh penanggung secara tertulis. |
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Customer Service
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha Lt. 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
t. +62-21 2924 8030 | f. +62-21 2924 8040 | cs_tram@trimegah.com