Jakarta, 29 Maret 2022 – Efektif 1 April 2022, Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan akan menggunakan PT Asuransi Jiwa Astra sebagai provider pada fitur asuransi jiwa gratis yang diberikan kepada pemegang unit penyertaan reksa dana ini, dengan detail sebagai berikut:
Jenis Asuransi |
AVA GROUP PROTEKSI DINAMIS |
||||||
Perusahaan Asuransi |
PT Asuransi Jiwa Astra |
||||||
Mata Uang |
Rupiah |
||||||
Manfaat Asuransi |
Apabila peserta asuransi mengalami risiko meninggal dunia dalam masa kepesertaan pada periode polis, maka penanggung akan membayar uang pertanggungan manfaat asuransi jiwa berjangka kepada penerima manfaat. |
||||||
Syarat Kepesertaan |
Pemegang unit penyertaan dari Reksa Dana Trimegah Fixed Income Plan |
||||||
Masa Kepesertaan/Pertanggungan |
1 (satu) bulan; dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) bulan berikutnya dan seterusnya apabila saldo reksa dana peserta asuransi di akhir bulan sebelumnya minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) |
||||||
Syarat Usia Masuk Peserta (Ulang Tahun Terdekat) |
18 – 69 tahun |
||||||
Maksimal Usia Pertanggungan |
Sampai dengan Peserta mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun |
||||||
Uang Pertanggungan |
Besarnya Uang Pertanggungan dari Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka yang akan diterima oleh Penerima Manfaat apabila Peserta asuransi meninggal dunia disesuaikan dengan Saldo di akhir bulan sebelum Tanggal Berlakunya Kepesertaan atau perpanjangan kepesertaan, mana yang terakhir yang tercatat di Penanggung dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah.
|
||||||
Pengecualian |
Pengecualian manfaat asuransi jiwa berjangka: a) Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum; b) Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak. c) Apabila Peserta meninggal dunia karena penyakit dalam masa kepesertaan. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) di atas tidak berlaku pada bulan ke-7 (tujuh) dan seterusnya, apabila masa kepesertaan telah diperpanjang untuk periode berikutnya minimal 6 (enam) bulan tanpa terputus sebelum terjadinya pengajuan klaim meninggal dunia karena penyakit. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku, kecuali dinyatakan lain oleh penanggung secara tertulis. |
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Customer Service
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha Lt. 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
t. +62-21 2924 8030 | f. +62-21 2924 8040 | cs_tram@trimegah.com