specialist investment partner

Perubahan Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Trimegah

23 September 2019, 17:16

Sesuai POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi dengan ini mengumumkan perubahan Prospektus dan KIK Reksa Dana Trimegah untuk Reksa Dana sebagai berikut:

 

  • Trimegah Balanced Absolute Strategy

Sebelum

Sesudah

Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee): Tidak ada

Biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee): Tidak ada

Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY yang dimilikinya. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Biaya pengalihan investasi (switching fee): Tidak ada

Biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam TRIMEGAH BALANCED ABSOLUTE STRATEGY ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

 

  • Trimegah Dana Tetap Nusantara

Sebelum

Menjadi

Setiap hasil investasi (jika ada), yang diperoleh TRIMEGAH DANA TETAP NUSANTARA dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam portfolio TRIMEGAH DANA TETAP NUSANTARA, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP NUSANTARA.

 

Setiap hasil investasi yang diperoleh TRIMEGAH DANA TETAP NUSANTARA dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam TRIMEGAH DANA TETAP NUSANTARA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH DANA TETAP NUSANTARA.

 

Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam TRIMEGAH DANA TETAP NUSANTARA tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan secara proporsional kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan.

 

Bentuk Pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.

Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya. 

 

Pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit penyertaan oleh Manajer Investasi.

 

Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.

 

Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.

 

Pembagian hasil investasi tersebut di atas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.

 

Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran Pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

 

 

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.

 

Jakarta, 23 September 2019

Manajer Investasi

PT Trimegah Asset Management

 

 

DISCLAIMER:    

Pesan ini disampaikan oleh PT Trimegah Asset Management (“Trimegah AM”) hanya untuk tujuan informasi. Dalam keadaan apa pun, pesan ini tidak boleh dipergunakan atau dianggap sebagai penawaran untuk menjual atau permintaan untuk membeli. Trimegah AM, Manajemen dan karyawan tidak bertanggung jawab  atas segala kerugian, baik langsung maupun konsekuensial, dari penggunaan pesan ini


 Latest Press Release


 Arsip