Pengumuman Rencana Perubahan Prospektus Dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Trimegah.
Sesuai POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi dengan ini mengumumkan rencana perubahan Prospektus dan KIK Reksa Dana Trimegah untuk Reksa Dana sbb:
Adapun perubahan yang akan kami lakukan adalah sebagai berikut:
Sebelum | Sesudah |
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee): Tidak ada | Biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam [Nama Reksa Dana]. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee): - Maksimum 2% untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun; - 0% untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out) Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi penjualan kembali |
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam [Nama Reksa Dana]. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.
Jakarta, 8 Februari 2019
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management