PENGUMUMAN PERUBAHAN PROSPEKTUS DAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK) REKSA DANA TRIMEGAH
Sesuai POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi dengan ini mengumumkan perubahan Prospektus dan KIK Reksa Dana Trimegah untuk Reksa Dana sebagai berikut:
– TRIM Kombinasi 2
– TRIM Syariah Saham
– TRIM Syariah Berimbang
– TRAM Pundi Kas 2
– TRAM Pundi Kas 3
– Trimegah Dana Tetap Nusantara
– Trimegah Syariah Saham Prima
Perubahan yang kami lakukan adalah penambahan klausula pada pasal mengenai ”Kewajiban dan Tanggung Jawab Manajer Investasi”, ”Kewajiban dan Tanggung Jawab Bank Kustodian”, ”Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan”, ”Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan”, ”Tata Cara Pengalihan Investasi”, ”Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya yang menjadi beban Reksa Dana dan Manajer Investasi”, ”Penyesuaian Definisi”, ”Penyesuaian terhadap POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan” dan ”Penyesuaian terhadap POJK No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah”. Khusus untuk prospektus “keterangan tambahan pada Komite Investasi dan Pengelola Investasi” dan “Faktor-Faktor Risiko Utama”.
Perubahan tersebut di atas telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.
Jakarta, 14 Januari 2019
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management