PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA TERPROTEKSI TRAM TERPROTEKSI PRIMA XI (”TRAM TERPROTEKSI PRIMA XI”), bermaksud menyampaikan rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus TRAM TERPROTEKSI PRIMA XI sehubungan dengan perubahan metode penghitungan Imbalan Jasa Manajer Investasi yang dibebankan kepada TRAM TERPROTEKSI PRIMA XI yaitu:
Semula:
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRAM TERPROTEKSI PRIMA XI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
Menjadi
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung sebagai berikut: (i) untuk tahun pertama terhitung sejak Tanggal Emisi, dihitung dari nilai awal nominal Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi portfolio investasi TRAM TERPROTEKSI PRIMA XI dan dibayarkan pada awal periode yaitu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Bursa sejak Tangal Emisi, dengan ketentuan apabila terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran TRAM TERPROTEKSI PRIMA XI, imbalan jasa yang belum menjadi hak Manajer Investasi wajib dikembalikan ke dalam TRAM TERPROTEKSI PRIMA XI yang dihitung secara proporsional berdasarkan jangka waktu pemberian jasa yang telah dilaksanakan oleh Manajer Investasi; dan (ii) untuk tahun kedua dan selanjutnya, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRAM TERPROTEKSI PRIMA XI berdasarkan 365 hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
Rencana perubahan KIK dan Prospektus TRAM TERPROTEKSI PRIMA XI tersebut di atas telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No. 043/DIR-LK/II/2014.TRAM tanggal 05 Februari 2014.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
Jakarta, 05 Februari 2014
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management