Nasabah yang Terhormat,
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, dimana Nasabah diwajibkan untuk melakukan pengkinian data secara berkala atau setiap ada perubahan.
Untuk mematuhi ketentuan tersebut, kami mohon Anda untuk dapat melakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Mohon untuk mengirimkan seluruh formulir yang telah dilengkapi serta dokumen pendukung melalui email ke cs_tram@trimegah.com atau melalui pengiriman langsung ke kantor kami di:
PT. Trimegah Asset ManagementDemikian informasi kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami di (021) 2924 8030 atau WhatsApp di 08111282999.