Sesuai Peraturan No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi dengan ini mengumumkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan Prospektus Reksa Dana sebagai berikut:
Adapun perubahan pada KIK dan Prospektus adalah sebagai berikut:
KIK
1. Pasal Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan
2. Pasal Tata Cara Pembelian Kembali Unit Penyertaan
3. Pasal Tata Cara Pengalihan Investasi
4. Pasal Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya
Prospektus
1. Bab Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
2. Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan
3. Bab Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Investasi
4. Bab Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya
5. Bab II ( Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi)
6. Bab III (Dewan Komisaris)
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh publik.
Jakarta, 11 Maret 2014
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management