Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-0298/DSN-MUI/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Trimegah Asset Management dengan Bapak Rofiqul Umam tertanggal 24 Juni 2024 yaitu Bapak Rofiqul Umam, yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-05/D.04/ASPM-P/2017 tanggal 6 April 2017, yang terakhir kali diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-05/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 12 Mei 2022.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan Reksa Dana Syariah Trimegah AM, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi Reksa Dana Syariah Trimegah AM telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.