specialist investment partner

Dewan Komisaris

Ariani Vidya Sofjan

Komisaris

Warga Negara Indonesia, 53 tahun, berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana di bidang Keuangan dari Oklahoma State University, Amerika Serikat.

Mengawali karir sebagai Analis Ekuitas di PT Deutsche Morgan Grenfell Asia di tahun 1994. Kemudian melanjutkan karir sebagai Sales Institusi di PT Danareksa (Persero), London, Inggris, pada tahun 1997. Menjabat sebagai Analis Senior di PT Bahana Sekuritas di tahun 1999, dan Kepala Riset di PT Mandiri Sekuritas di tahun 2003.  Bergabung dengan Northstar Group di tahun 2009 dan menjabat sebagai Managing Director di PT Nusantara Sugihartana Internasional hingga Desember 2023. 

 

Pada tahun 2009 hingga 2022 menjabat sebagai Direktur PT Delta Dunia Makmur Tbk. Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero) di Desember 2023. Sejak Juli 2013 beliau menjabat sebagai Komisaris PT Trimegah Asset Management.

Togu Cornetius Simanjuntak

Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 69 tahun, berdomisili di Jakarta. Menjabat sebagai Komisaris PT Trimegah Asset Management sejak Oktober 2015.

Memiliki pengalaman bekerja lebih dari 30 tahun di bidang pasar modal. Pernah memegang berbagai jabatan di Bapepam-LK, dengan Jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi (2006-2011).  Menjabat sebagai Komisaris PT Equator Investment (2011-2015), dan Anggota Komite Audit Bursa Efek Indonesia (2015-2020). Beliau juga merupakan Komite Audit PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (2021-2023). Saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Multi Medika International (2022-sekarang) dan sebagai Anggota Dewan Pengawas Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (2024-sekarang). Sejak Desember 2024 diajukan menjadi Komisaris Independen di PT Gemilang Artha Makmur Abadi. 

Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta pada tahun 1984. Beliau memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No.: KEP-38/BL/WMI/2011 tanggal 26 April 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-153/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025 tanggal 25 Februari 2025.